Teken Surat Setjen DPR ke KPK, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Rabu, 13 September 2017 | 15:28 WIB
Teken Surat Setjen DPR ke KPK, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar etika. Pelanggaran yang diduga dilakukan Fadli Zon yaitu menandatangani surat Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang intinya berisi agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP sampai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan Novanto.

‎"Kami melaporkan Fadli Zon yang diduga melanggar kode etik selaku pimpinan dan anggota DPR," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin di DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Boyamin mempertanyakan sifat surat tersebut. Menurutnya jika surat tersebut disebut pengantar pengaduan masyarakat, ‎kenapa harus Sekretariat Jenderal DPR yang mengirimkan ke KPK.

"Kalau surat biasa masyarakat mengadu, berarti cukup dikirim lewat POS saja, suratnya pengantar saja," kata dia.

Karena surat tersebut dikirim Sekretariat Jenderal DPR, berarti mewakili DPR, apalagi ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"‎Dan itu adalah bentuk upaya mempengaruhi KPK, dan mengintervensi proses penegakan hukum, dan kode etik membuat lembaga ini," kata dia.

"Atau pimpinan dewan dalam hal ini Fadli Zon hanya untuk kepentingan pribadi dan golongannya, artinya temannya?" Boyamin menambahkan.‎

Boyamin menilai surat tersebut merendahkan harkat dan martabat DPR.

"Novanto kan punya lawyer, ‎dia punya kemampuan mengirim surat seperti itu," kata Boyamin.

Boyamin meminta Fadli Zon segera diberikan sanksi tingkat sedang oleh MKD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI