Perkembangan Terakhir Kasus Debora di Polda Metro Jaya

Rabu, 13 September 2017 | 14:58 WIB
Perkembangan Terakhir Kasus Debora di Polda Metro Jaya
Bayi berusia 4 bulan, Tiara Deborah Simanjorang, yang meninggal dunia setelah ditolak RS Mitra Keluarga Kalideres karena orangtuanya tak punya biaya. [Facebook/Birgaldo Sinaga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menduga manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, melanggar Pasal 190 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan).

"Kalau kami mencermati dari pasal tersebut adalah pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap pasien dalam kondisi kritis. Dan ketiadaan tindakan medis tersebut bayi Debora meninggal dunia," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/9/2017)

Adi mengatakan ancaman hukuman pidana bagi pelanggar Pasal 190 penjara selama 10 tahun.

Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil pimpinan dan tenaga medis RS Mitra Keluarga.

"Kami akan lakukan tahapan gelar perkara apakah dalam peristiwa bayi Debora ini ada pidananya atau tidak," kata dia.

Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga pada Minggu (3/9/2017) karena tidak mendapatkan pelayanan optimal karena ‎tidak segera melunasi uang muka.

Direktur RS Mitra Keluarga Fransisca Dewi membantah menolak melayani Debora untuk dirawat di ruang PICU.

"Kami menyadari perawatan di ruang khusus itu (PICU) memerlukan biaya yang besar sekali, sehingga kami perlu memikirkan juga efektivitas dan efisiensi dari pasien," ujar Fransisca di kantor Dinas Kesehatan Jakarta, Senin (11/9/2017).

Menurutnya perawatan di ruang PICU biasanya berlangsung dalam waktu lama.

"Ya, seandainya dia (Debora) dibantu dengan BPJS, biaya bisa lebih ringan. Karena di RS swasta itu memang perawatan dan fasilitas, semuanya pasti memang jauh di atas RS biasa," kata dia.

Fransisca juga menegaskan manajemen akan mengembalikan uang yang pernah dikeluarkan keluarga Debora.

"Karena anak ini kemudian kami ketahui sebagai pasien BPJS, karena itu kami membayarkan seperti haknya dia. Hak pasien kan BPJS, tapi kita ketahui belakangan. Oleh karena itu kita kembalikan uangnya," kata Fransisca.

REKOMENDASI

TERKINI