Suara.com - Polsek Tamansari, Jakarta Barat, mengamankan seorang laki-laki asal Provinsi Banten berinisial SN karena tepergok membawa sejumlah uang palsu (upal).
Laki-laki berusia 34 tahun itu, menggunakan upal tersebut untuk membayar jasa sewa ”perempuan penghibur” pada Sabtu (9/9) akhir pekan lalu.
”Ketika itu pelaku sedang minum di diskotek Jalan Mangga Besar Raya. Dia ditemani seorang perempuan penghibur,” tutur Kapolsek Tamansari Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz, Selasa (12/9/2017).
Baca Juga: Mayat Pasutri Bos Garmen Ditemukan Warga yang Buang Hajat di Kali
Karena sudah satu jam menenami SN, perempuan penghibur itu meminta uang tips. Oleh SN, ia diberikan 20 lembar uang kertas pecahanan Rp50 ribu.
Total uang tips yang diberikan SN kepada perempuan penghibur itu adalah Rp1 juta. Setelah menerima uang itu, perempuan tersebut meragukan keasliannya.
”Perempuan itu meminta bantuan bartender diskotik untuk memeriksa keaslian uang tersebut. Ternyata, setelah diperiksa memakai sinar laser oleh bartender, uang itu palsu,” terangnya.
Oleh sang perempuan dan bartender, SN dilaporkan ke petugas keamanan yang setelahnya menghubungi aparat Polsek Tamansari.
Ketika diperiksa, SN ternyata menyimpan upal pecahan Rp50 ribu sebanyak 72 lembar di dompetnya.
Baca Juga: Ini Cara Epin Jual Istrinya supaya Bisa "Threesome" di Hotel
Kekinian, SN disangkakan melanggar Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.