Pimpinan DPR Klaim Permohonan Novanto ke KPK Atas Nama Pribadi

Rabu, 13 September 2017 | 14:09 WIB
Pimpinan DPR Klaim Permohonan Novanto ke KPK Atas Nama Pribadi
Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi Dan Keuangan, Dr. Ir. H Taufik Kurniawan M.M. (dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengklaim surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang ditujukan ke KPK, bukan surat resmi pimpinan DPR secara kelembagaan.

"‎Konteksnya saya luruskan konteksnya itu surat bukan resmi pimpinan DPR secara kelembagaan atau secara AKD," kata Taufik di DPR, Jakarta,‎ Selasa (13/9/2017).

Menurutnya surat itu adalah surat yang ditujukan secara pribadi kepada Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Fadli Zon.‎

Dia menerangkan dalam surat itu Novanto memposisikan sebagai masyarakat yang meminta supaya supaya Fadli Zon bisa meneruskan permohonan itu ke mitra kerja yang sesuai dengan perihal surat tersebut, yaitu KPK.

Baca Juga: Agus Belum Lihat Surat DPR Minta KPK Tunda Periksa Novanto

"Itu surat secara dari pak Fadli Zon yang ditunjukkan surat itu ke Korpolhukam yang membidangi komisi III komisi hukum," katanya.

Karena surat itu ditujukan kepada Fadli Zon, pimpinan DPR tidak perlu melakukan rapat pimpinan untuk meneruskan aspirasi dari masyarakat itu.

"Nah, kalau terkait kebijakan politik baru itu harus dilakukan rapat pimpinan," ujar Politikus PAN ini.

‎Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahap Tari mengirimkan surat permohonan penundanaan pemeriksaan Novanto ke KPK, Selasa (12/9/2017) malam. Surat itu disebutkan alasan dan contoh kasus yang menjadi pertimbangan untuk penundaan pemeriksaan itu.

Salah satu contoh kasus yang dijadikan perbandingan adalah kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Badan Intelijen Negara Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kemudian status tersangka yang ditetapkan KPK dibatalkan pengadilan.

Baca Juga: Fadli Zon Teken Surat untuk Minta KPK Tunda Periksa Novanto

Novanto sendiri merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga mengatur anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun agar disetujui di DPR.

Atas penetapan tersangka itu, Novanto melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal September. Seharusnya, sidang perdana pra peradilan itu digelar, Selasa (19/9/2017). Namun Novanto sakit vertigo dan tidak hadir sidang tersebut.

Dia juga mengunakan alasan sakit ketika akan diperiksa KPK sebagai tersangka sehari sebelum pra peradilan digelar, atau Senin (18/9/2017). KPK kemudian menjadwal ulang pemeriksaan KPK ini meski belum memutuskan waktunya.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI