Ini Cara Epin Jual Istrinya supaya Bisa "Threesome" di Hotel

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 13 September 2017 | 14:05 WIB
Ini Cara Epin Jual Istrinya supaya Bisa "Threesome" di Hotel
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek pesta seks di sebuah hotel di Kota Surabaya.

Melalui penggerebakan itu, polisi menangkap pelaku berinisial SF alias Epin (25) asal Kemuning Ponorogo dan SLTA, warga Dusun Dukuh Kemuning, Kecamatan Sambit, Pororogo, Jawa Timur.

Selain Epin, polisi juga mengamankan TS—istri pelaku—yang diduga dijual untuk melayani hasrat laki-laki hidung belang bersama sang suami.

“Epin dan TS adalah pasangan suami istri. Mereka menikah siri. Epin mencari orang yang mau bercinta dengan istrinya dan juga dirinya melalui media sosial Twitter,” kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, seperti diberitakan laman resmi Polri, Tribratanews, Rabu (13/9/2017).

Baca Juga: Bacok Polisi Pakai Celurit, 14 Siswa SMA Tangsel Ditangkap

Modus operandinya, Epin mengunggah pengumuman melalui akun Twitter miliknya bernama “Pasutri 3S Surabaya.

”Cari partner threesome berbayar not free DM aja jika minat,” demikian informasi yang diunggah Epin ke Twitternya.

Selanjutnya, kalau ada orang yang mau BO, Epin meminta yang bersangkutan mengirimkan pesan melalui kotak surat daringnya di Twitter.

“Orang yang bercinta bertiga bersama Epin dan istrinya diminta memberikan nomor PIN BBM kepada tersangka. Setelah itu tersangka mengirim foto, dan apabila tamu cocok, lalu tersangka memasang tarif Rp 500 ribu,” terang Agung.

Terakhir, terdapat warganet berakun Twitter “Alvino” yang diduga warga DKI Jakarta menyatakan ingin mengikuti pesta seks bersama pasutri ini.

Baca Juga: Dikecam Internasional, Suu Kyi Batalkan Pidato di Sidang PBB

Alvino dan seorang temannya mengajak Epin dan TS bertemu pada Senin (28/8). Setelah ketiganya setuju, mereka bertiga mencari hotel di Surabaya.

Pendek kata, begitu sampai di hotel, Alvino dan rekannya serta Epin bercinta dengan TS. Ketika Alvino berhubungan badan dengan TS, polisi datang menggerebek.

“Selain para pelaku, kami mengamankan barang bukti uang Rp1 juta, ponsel, tagihan kamar 302 hotel itu, daftar tamu hotel, transaksi tunai hotel, seperai, selimut, dan kondom.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 atau 506 KUHP, tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI