Pendek kata, begitu sampai di hotel, Alvino dan rekannya serta Epin bercinta dengan TS. Ketika Alvino berhubungan badan dengan TS, polisi datang menggerebek.
“Selain para pelaku, kami mengamankan barang bukti uang Rp1 juta, ponsel, tagihan kamar 302 hotel itu, daftar tamu hotel, transaksi tunai hotel, seperai, selimut, dan kondom.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 atau 506 KUHP, tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
Baca Juga: Bacok Polisi Pakai Celurit, 14 Siswa SMA Tangsel Ditangkap