Suara.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap tujuh tersangka kasus pembunuhan terhadap Sugeng Raharjo (35), warga Kelurahan Klidang Lor, Kabupaten Batang. Jenazah Sugeng ketika itu dibuang di kebun karet, Desa Selosabrang, Bejen, Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Mahesa Soegriwo mengatakan ketujuh tersangka, yakni Dewi (warga Batang), Wisnu, Kuncoro, Aris, Fajar, Sunarto, dan Didit (keenamnya warga Boja, Kabupaten Kendal).
"Otak pembunuhan sementara Dewi dan Wisnu. Bahkan, Dewi menjual barang senilai Rp4,5 juta untuk membayar para pelaku, ada yang dapat Rp600 ribu, Rp500 ribu, dan Rp150 ribu sesuai perannya masing-masing," kata Mahesa dikutip dari Antara.
Pada Sabtu (9/9/2017), setelah penyidik mendapatkan identitas Sugeng, kemudian memeriksa 10 saksi. Polisi mulai menemukan titik terang setelah menemukan sebuah kancing baju.
"Uniknya, lagi kami dapat menemukan kancing baju korban di Rumah Makan Durenjati, Kaliwungu, Kendal. Barang bukti tersebut cukup sebagai petunjuk mengungkap kasus ini, di samping menggunakan TI dan berkoordinasi dengan jajaran Polda Jateng," tuturnya.
Setelah memeriksa saksi-saksi, tadi malam tim bergerak membagi tugas untuk mengamankan tersangka.
Berdasarkan keterangan dari beberapa pelaku, motif pembunuhan karena masalah utang. Pekerjaan korban adalah paranormal.
"Dewi menderita sakit perut kemudian diobati korban dan habis hampir Rp150 juta, tetapi penyakitnya tidak kunjung sembuh," ucapnya.
Ia mengatakan Dewi dan Wisnu juga ada hubungan, jadi ada kecemburuan juga antara korban dengan Wisnu.
"Para terduga pelaku ditangkap Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kami bagi tugas di Batang amankan Dewi dan tim lain menangkap enam pelaku di Boja Kendal," katanya.
Ia mengatakan penganiayaan terhadap korban masih didalami, sementara saksi ada yang melihat korban dipukul di Rumah Makan Durenjati.
Korban meninggal diduga karena dijerat dengan tali warna biru dan di bagian leher juga ada bekas tusukan dengan gunting.
"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Seebelumnya mereka sudah mempersiapkan peralatan seperti tali, gunting, dan karung," katanya.
Barang bukti yang disita polisi, yakni sebuah mobil Xenia warna putih dan Yamaha Mio.