Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyalemen menolak permintaan DPR RI untuk menunda pemeriksaan ketua mereka, Setya Novanto, dalam perkara rasuah dana proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
Permintaan DPR itu disampaikan melalui surat resmi yang diantarkan Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari kepada KPK, Selasa (12/9) malam.
Surat yang dilayangkan DPR tersebut isinya meminta KPK menghentikan dulu proses penyidikan terhadap tersangka Setya Novanto.
Baca Juga: 10 Bulan Menjabat, Menteri Jonan Pamer Naikkan Kapasitas Energi
Pasalnya, Novanto sudah mengajukan gugatan praperadilan dan tengah mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Patokan kami adalah undang-undang, dan tidak ada satu aturan pun dalam UU KPK, UU Pemberantasan Tipikor, maupun KUHAP, yang mewajibkan penegak hukum menghentikan penanganan perkara di tingkat penyidikan ketika praperadilan dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi Rabu (13/9/2017).
Febri mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, KPK selalu berpatokan pada aturan hukum yang berlaku. Khusus dalam bidang penindakan, Febri mengatakan harus sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan UU Tipikor dan UU KPK .
"Dengan begitu, proses praperadilan itu akan berjalan secara paralel. Namun proses kasus KTP elektronik, termasuk untuk tersangka SN akan terus dilakukan," tegas Febri.
Baca Juga: Melawan saat Dibawa ke Penadah, Perampok Sadis Pasutri Ditembak