Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto belum melihat surat Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang inti isinya permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Saya belum melihat (surat DPR ke KPK). Untuk itu kita ketemu dulu seluruhnya. Kalau itu kabarnya seperti itu dan disampaikan media," kata Agus di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Ketua Fraksi Partai Golkar Robert J. Kardinal juga mengaku tidak tahu menahu perihal surat tersebut.
"Itu urusan Setjen, silakan saja. Saya nggak mau campur-campur. Masak hukum kita intervensi campur-campur. Fraksi nggak tahu," tutur Robert di DPR.
Sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari menjelaskan surat dari pimpinan DPR tersebut intinya sebagai bahan pertimbangan agar KPK menghormati proses praperadilan yang diajukan Novanto.
Agus tidak bisa memastikan apakah surat tersebut mewakil lembaga DPR.
"Saya belum tahu (mewakili DPR atau tidak). Bisa saja beberapa hari lalu (dikirim). Bisa saja karena tanpa ada saya, itu bisa kolektif kolegial. Saya baru dengar dan kami pelajari dan kami cek. Dan bisa secara tuntas," kata Agus.
Lebih jauh, Wakil Ketua Dewan Pembinan Partai Demokrat belum berencana menjenguk Novanto yang saat ini dirawat di Rumah Sakit MRCC Siloam , Semanggi, Jakarta Selatan. Novanto dikabarkan jatuh pingsan saat main tenis meja di rumahnya, sehari sebelum ia dipanggil KPK, Senin (11/9/2017). Akibat sakit yang diderita, Novanto tidak bisa menghadiri panggilan KPK.
"Ini hari saya harus pimpin sidang paripurna. Ini belum ada rencana (jenguk Novanto). Saya tidak tahu dan belum ada rencana. Sesama pimpinan DPR kita tentunya berdoa agar menghadapi ini penuh dengan keberhasilan dan mudah-mudahan diberikan kesehatan," kata Agus.
Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon sudah menandatangani surat tersebut.
"Ya (yang menandatangani) sesuai bidangnya saja. Diketahui, meneruskan. Suratnya juga dibacakan," kata Fadli di DPR.