Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon sudah menandatangani surat dari Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang isinya permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto mengenai kasus dugaan korupsi proyek e-KTP
"Ya (yang menandatangani) sesuai bidangnya saja. Diketahui, meneruskan. Suratnya juga dibacakan," kata Fadli di DPR, Rabu (13/9/2017).
Sekretariat Jenderal DPR mengirimkan surat ke KPK pada Selasa (12/9/2017), malam. Surat itu intinya memohon untuk menunda pemeriksaan terhadap Novanto sampai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.
Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapari mengatakan dalam surat tersebut juga dijelaskan argumentasi dan contoh kasus. Contohnya kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Badan Intelijen Negara Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kemudian status tersangka yang ditetapkan KPK dibatalkan pengadilan.
Ketua Fraksi Partai Golkar Robert J. Kardinal tidak mau ikut campur mengenai surat tersebut.
"Itu urusan setjen, silakan saja. Saya nggak mau campur-campur. Masak hukum kita intervensi campur-campur. Fraksi nggak tahu," tutur Robert.
Novanto menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Novanto diduga ikut mengatur anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Novanto tidak terima dijadikan tersangka, lantas menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seharusnya, sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diselenggarakan pada Selasa (12/9/2017).Namun, Novanto tidak hadir karena alasan sakit vertigo.
Dia sakit sejak Minggu (10/9/2017) atau sehari sebelum dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus e-KTP.