Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua Barat mengamankan enam wanita pemandu karaoke, yang memakai seragam sekolah di Manokwari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Ajun Komisaris Besar Hary Supriyono mengatakan, polisi sudah memeriksa sembilan saksi termasuk enam wanita pemandu tersebut.
Dia menambahkan, enam wanita pemandu yang diamankan berinisial RS, VT, YS,Yl, ET, dan RM. Diduga perbuatan mereka melecehkan dunia pendidikan.
Baca Juga: 4 Pesawat Indonesia Bawa 20 Ton Beras dan Makanan ke Rohingya
“Enam wanita tersebut diamankan saat melayani tamu, Selasa (12/9). Mereka berseragam baju SD, SMP, dan SMA. Kami masih menyelidiki kasus ini untuk mendalami pihak yang terlibat,” kata Hary kepada Antara, Rabu (13/9/2017).
Ia mengatakan, Kamis (14/9), akan menggelar perkara ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, termasuk pasal yang dikenakan kepada mereka.
Hary menjelaskan, penyidik sudah memanggil direktur tempat hiburan, asosiasi pengusaha karaoke. Sejauh ini sudah sembilan saksi dimintai keterangan, termasuk enam wanita tersebut.
Polisi belum bisa menyimpulkan apakah dalam kasus ini ada unsur pidana yang dilanggar pelaku. Untuk sementara polisi masih mengacu pada Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.
"Enam wanita ini bukan lagi di bawah umur, mereka juga bukan pelajar. Semua memang bekerja di tempat hiburan tersebut," katanya lagi.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis Pasutri, Polisi Cari Mantan Supir