Suara.com - Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Polda Metro Jaya tak mengeluarkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi warga ibu kota yang baru memunyai mobil tapi tak memiliki garasi.
Menurut Djarot, hal itu untuk memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
“STNK baru diterbitkan setelah ada jaminan bahwa dia ada (garasi). Kami akan koordinasikan ini dengan Polda Metro Jaya,” tutur Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Baca Juga: FPI: Habib Rizieq Belum Tentu Pulang Jumat Pekan Depan
Djarot menjelaskan, dalam Pasal 140 di UU Transportasi sudah jelas mengatur setiap orang atau badan usaha yang ingin miliki kendaraan bermotor wajib menyediakan garasi.
"Karenanya, kalau seseorang tidak bisa menunjukkan bukti garasi, maka STNK-nya tidak bisa diproses, tidak bisa atas nama dia," terangnya.
Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana memastikan, polisi siap memdukung semua kebijakan yang dilakukan oleh pemprov mengenai kewajiban memunyai garasi sebagai syarat dikeluarkan STNK.
"Sangat memungkinkan, karena kami kan juga belajar di daerah-daerah, di negara-negara tertentu ya, kayak di Jepang, di tempat-tempat lain itu, orang kalau mau beli itu, menunjukkan lahan parkir," terangnya.
Menurut Suntana, aturan ini ditegakkan untuk menjamin ketertiban di ibu kota. Kekinian, polisi tinggal menunggu perintah gubernur Jakarta untuk menerapkan aturan tersebut.
Baca Juga: Sebelum Jasad Ditemukan Terbungkus Bed Cover, Ada Suara Gaduh
"Saya belum tahu kapannya, nanti (tunggu) Pak Gubernur. Nanti kami akan diskusikan secara bertahap ya, ini kan lagi sosialisasi," terangnya.