Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan jenis mobil bagi masyarakat yang tidak memiliki garasi sendiri di rumah.
"Kemudian sampai pada ketentuan dalam penerbitan STNK itu ya ada jaminan bahwa dia ada (garasi), oleh karena kalau hubungan kita dengan polda baik, sehingga mudah sekali koordinasinya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Kewajiban bagi pemilik mobil wajib memiliki garasi sendiri telah diatur Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Djarot juga mengatakan Pasal 140 UU Transportasi juga mengatur setiap orang atau badan usaha ingin miliki kendaraan bermotor wajib menyediakan garasi atau ada jaminan punya garasi.
"Sehingga kalau seseorang tidak bisa tunjukkan bukti garasi, maka STNK-nya tidak bisa diproses, tidak bisa atas nama dia," kata Djarot.
Mobil warga yang ditaruh di pinggir jalan karena mereka tidak punya garasi sangat mengganggu warga sekitar.
Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana akan mendukung kebijakan pemerintah.
"Sangat memungkinkan karena kita kan juga belajar di daerah-daerah, di negara-negara tertentu ya, kayak di Jepang, di tempat-tempat lain itu, orang kalau mau beli itu, menunjukkan lahan parkir," kata dia.
Suntana mengatakan aturan akan ditegakkan demi menjamin ketertiban.
"Saya belum tahu kapannya, nanti (tunggu) Pak Gubernur. Nanti kita akan diskusikan secara bertahap ya, ini kan lagi sosialisasi," kata Suntana.
"Kemudian sampai pada ketentuan dalam penerbitan STNK itu ya ada jaminan bahwa dia ada (garasi), oleh karena kalau hubungan kita dengan polda baik, sehingga mudah sekali koordinasinya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Kewajiban bagi pemilik mobil wajib memiliki garasi sendiri telah diatur Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Djarot juga mengatakan Pasal 140 UU Transportasi juga mengatur setiap orang atau badan usaha ingin miliki kendaraan bermotor wajib menyediakan garasi atau ada jaminan punya garasi.
"Sehingga kalau seseorang tidak bisa tunjukkan bukti garasi, maka STNK-nya tidak bisa diproses, tidak bisa atas nama dia," kata Djarot.
Mobil warga yang ditaruh di pinggir jalan karena mereka tidak punya garasi sangat mengganggu warga sekitar.
Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana akan mendukung kebijakan pemerintah.
"Sangat memungkinkan karena kita kan juga belajar di daerah-daerah, di negara-negara tertentu ya, kayak di Jepang, di tempat-tempat lain itu, orang kalau mau beli itu, menunjukkan lahan parkir," kata dia.
Suntana mengatakan aturan akan ditegakkan demi menjamin ketertiban.
"Saya belum tahu kapannya, nanti (tunggu) Pak Gubernur. Nanti kita akan diskusikan secara bertahap ya, ini kan lagi sosialisasi," kata Suntana.