Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membidik tersangka dari perusahaan yang menyuap dua pegawai pajak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jajun Junaedi dan Agoeng Pramoedya.
"Nanti, pemberi suap bakal diusut," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Warih Sadono di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (13/9/2017).
Ia menegaskan sudah menyelidiki pemberi suap itu.
"Kita lihat nanti siapa-siapanya," katanya.
Baca Juga: Selain iPhone X, Apple Luncurkan iPhone 8 dan iPhone 8 Plus
Jajun Junaedi merupakan mantan pegawai negeri sipil Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan, sedangkan Agoeng Pramoedya adalah mantan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir, Jakarta Pusat.
Kedua tersangka itu kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Kejaksaan Agung.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula saat Jajun, dari Januari 2007 sampai November 2013, diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.
Perantara pihak lain, sekuriti perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit. Tersangka diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa bank dengan total sebesar Rp14.162.007.605.
Baca Juga: Begini Akhir Kasus Rebutan Hak Cipta antara Fotografer vs Monyet
Selanjutnya dana atau uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti. Dia memiliki keterkaitan dengan tersangka Jajun selaku pimpinannya di kantor pelayanan pajak.