Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri masih mendalami seputar dugaan aliran dana sebesar Rp75 juta dari Asma Dewi, seorang ibu rumah tangga ke kelompok penyebar ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial, Saracen.
"Masih digali satu per satu. Apakah itu pemesanan (konten ujaran kebencian) akan dilihat dari fakta yang ada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Penyidik pun masih berupaya mengungkap dugaan komunikasi maupun pertemuan antara Asma Dewi dengan kelompok Saracen.
"Ditemukan adanya proposal, ada aliran dana. Lalu apakah ada percakapan, komunikasi atau pertemuan? Ini masih ditelusuri faktanya," katanya.
Baca Juga: Asma Dewi, TSK Kasus Saracen Dititip di Rutan Polda Metro
Sebelumnya, penyidik Bareskrim menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi (52 tahun) di kediaman kakaknya di Kompleks Polri Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9).
Asma ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA melalui jejaring sosial Facebook.
Dari hasil penyelidikan, ternyata Asma Dewi pernah memberikan dana senilai Rp75 juta kepada kelompok Saracen.
Kini, Asma mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara polisi sudah mengamankan empat tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen. Empat tersangka tersebut adalah MFT, SRN, JAS dan MAH.
Baca Juga: Sindikat Saracen, Asma Dewi Adik dari Anggota Mabes Polri
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom. Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. (Antara)