Agus Rahardjo Tegaskan KPK Tak Sembarangan Lakukan Penyadapan

Selasa, 12 September 2017 | 21:58 WIB
Agus Rahardjo Tegaskan KPK Tak Sembarangan Lakukan Penyadapan
Rapat Komisi III DPR dan KPK [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua KPKAgus Rahardjo mengatakan KPK tidak sembarangan melakukan penyadapan. Dia menerangkan, ada mekanisme di internal yang mengatur proses penyadapan itu.

Agus menerangkan mekanisme itu dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, Selasa (12/9/2017).

Pemaparan ini disampaikan setelah ada pertanyaan dari Anggota Komisi III soal prosedur penyadapan. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut mekanisme penyadapan harus diatur payung hukum setingkat undang-undang.


‎Agus menerangkan, ‎penyadapan di KPK dilakukan atas usul Direktorat Penyelidikan KPK setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Baca Juga: Rapat Komisi III-KPK Ditutup, Dilanjut Pekan Depan

Kemudian, usulan itu disampaikan kepada lima pimpinan KPK yang kemudian disetujui lewat penandatanganan surat perintah penyadapan (suprindap). Setelah ada surat itu, penyadapan baru bisa dilakukan.

"Yang menyadap nanti bukan Direktorat Penyelidikan, tapi Direktorat Monitoring di bawah Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK,” kata Agus dalam rapat.

Penyadapan ini, sambungnya, diawasi oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIMP) KPK.

Tiga bidang ini-lah, yakni Direktorat Penyelidikan, Direktorat Monitoring dan Direktorat PI, yang nantinya saling terkait untuk melakukan penyadapan.‎

Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Inda KPK Hary Budiarto menerangkan bahwa Deputi Penindakan menjadi user dalam penyadapan ini.

Baca Juga: KPK: Semoga Lekas Sembuh Setya Novanto agar Cepat Diperiksa

Skemanya, Deputi Penindakan mengirimkan nomor target yang disadap dan menerima hasil sadapan. Kemudian, Deputi Inda yang melakukan penyadapan. Sedangkan Deputi PIPM melakukan audit dari seluruh rangkaian kegiatan penyadapan.‎

"Dan kami diaudit (oleh PIPM), setiap tiga bulan sekali,” katanya.

Hary menambahkan, penyadapan ini tidak bisa dilakukan sebelum ada surat perintah dimulai penyelidikan (sprinlidik). Sprinlidik ini dikeluarkan setelah mendapat tanda tangan dari lima komisioner KPK.

“Sprindap tidak bisa dibuat kalau tidak ada sprinlidik,” kata dia.

Dia juga menegaskan, nomor yang akan disadap tidak bisa sembarangan. Nomor itu harus dipastikan berkaitan dengan proses hukum yang akan dilakukan KPK.

Selain itu, KPK juga memiliki keterbatasan alat untuk melakukan penyadapan. ‎Sehigga, nomor telefon yang disadap hanya bisa bertahan selama 30 hari.

"‎Ketika 30 hari terlampaui maka mesin akan cancel dan nomor lain masuk. Jadi, seperti antrean,” kata dia.

Setelah penyadapan selesai dilakukan, maka akan dibuatkan rangkuman dari penyadapan itu. Hary mengatakan, tidak semua kalimat disalin ulang. Katanya, hanya perbincangan yang terkait kasus saja yang disalin.

"Hal yang pribadi tidak disadap. Hanya yang ada hubungan dengan penegakan hukum saja,” katanya.

Sesuai kapasitas alat sadap tadi, penyadapan bisa dilakukan beberapa kali. Kalau 30 hari pertama penyadapan tidak membuahkan hasil, maka bisa diperpanjang selama 30 hari lagi.‎

"Dan, jika tidak ada surat perintah penyadapan lagi maka akan kami hentikan. Kalau mau diulang, harus diterbitkan sprindap baru,” katanya.

Usai rapat, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, maka penyadapan harus diatur sendiri dalam sebuah undang-undang.

"Kami mengambil inisiatif untuk menunjuk Arsul Sani sebagai LO untuk segera melaksanakan dan mengundang berbagai kalangan untuk penyusunan RUU tentang tata cara penyadapan," kata Politikus Golkar ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI