Agus Rahardjo Tegaskan KPK Tak Sembarangan Lakukan Penyadapan

Selasa, 12 September 2017 | 21:58 WIB
Agus Rahardjo Tegaskan KPK Tak Sembarangan Lakukan Penyadapan
Rapat Komisi III DPR dan KPK [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dan kami diaudit (oleh PIPM), setiap tiga bulan sekali,” katanya.

Hary menambahkan, penyadapan ini tidak bisa dilakukan sebelum ada surat perintah dimulai penyelidikan (sprinlidik). Sprinlidik ini dikeluarkan setelah mendapat tanda tangan dari lima komisioner KPK.

“Sprindap tidak bisa dibuat kalau tidak ada sprinlidik,” kata dia.

Dia juga menegaskan, nomor yang akan disadap tidak bisa sembarangan. Nomor itu harus dipastikan berkaitan dengan proses hukum yang akan dilakukan KPK.

Baca Juga: Rapat Komisi III-KPK Ditutup, Dilanjut Pekan Depan

Selain itu, KPK juga memiliki keterbatasan alat untuk melakukan penyadapan. ‎Sehigga, nomor telefon yang disadap hanya bisa bertahan selama 30 hari.

"‎Ketika 30 hari terlampaui maka mesin akan cancel dan nomor lain masuk. Jadi, seperti antrean,” kata dia.

Setelah penyadapan selesai dilakukan, maka akan dibuatkan rangkuman dari penyadapan itu. Hary mengatakan, tidak semua kalimat disalin ulang. Katanya, hanya perbincangan yang terkait kasus saja yang disalin.

"Hal yang pribadi tidak disadap. Hanya yang ada hubungan dengan penegakan hukum saja,” katanya.

Sesuai kapasitas alat sadap tadi, penyadapan bisa dilakukan beberapa kali. Kalau 30 hari pertama penyadapan tidak membuahkan hasil, maka bisa diperpanjang selama 30 hari lagi.‎

Baca Juga: KPK: Semoga Lekas Sembuh Setya Novanto agar Cepat Diperiksa

"Dan, jika tidak ada surat perintah penyadapan lagi maka akan kami hentikan. Kalau mau diulang, harus diterbitkan sprindap baru,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI