KPK Sabar Tunggu Setya Novanto Sembuh Baru Kembali Diperiksa

Selasa, 12 September 2017 | 19:41 WIB
KPK Sabar Tunggu Setya Novanto Sembuh Baru Kembali Diperiksa
Setya Novanto [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka Setya Novanto pada pekan depan.

Ketua DPR itu seharusnya diperiksa pada Senin (11/9) awal pekan ini. Namun, Setnov—akronim beken tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el itu—mangkir karena mendadak sakit seusai main tenis meja.

"Pada awal minggu depan baru akan dijadwalkan kembali pemeriksaan SN sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Febri mengatakan, surat pemanggilan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK.

Baca Juga: Khofifah Belum Izin Jokowi untuk Maju ke Pilgub Jawa Timur

"Waktunya saya pastikan dulu pada tim yang menangani. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut," janjinya.

Febri berharap Novanto dapat memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan KPK. Pasalnya, dengan pemeriksaan itu maka Novanto diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang membebatnya.

"Saya kira akan lebih baik pemeriksaan dipenuhi karena ada ruang yang cukup besar untuk menjelaskan, memberikan klarifikasi," nilainya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.

Baca Juga: Pengacara: Rizieq akan Disambut 20 Juta Pendukung di Bandara

Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Keduanya mantan pejabat Kemendagri tersebut dijatuhkan pidana tujuh dan lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI