Usai Rapat 7 Jam, Kopiah Agus Rahardjo Miring

Selasa, 12 September 2017 | 18:22 WIB
Usai Rapat 7 Jam, Kopiah Agus Rahardjo Miring
Rapat kerja KPK dan Komisi III [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo tampak masih segar setelah 7 jam menjalani rapat dengan DPR, Selasa (12/9/2017). Meski segar, tampak kopiah hitam yang dikenakan Agus miring menjelang sore.

Agus duduk si antara pimpinan KPK lainnya Basaria Pandjaitan dan Laode Syarief. Dia mengenakan jaket warna biru dengan kemeja putih.

Dia tampak masih cekatan menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum. Kacamatanya sesekali diturunkan sampai ujung hidungnya karena membaca sebuah dokumen kertas di mejanya.

Rapat hari ini merupakan lanjutan rapat yang digelar, Senin (12/9/2017). Kemarin, rapat dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pada 22.35 WIB. Rapat hari ini pun belum selesai. Rapat diskors dan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: KPK Masih Butuh Penyidik dan Penuntut dari Polri-Kejaksaan

"Rapat kita skors dan kita lanjutkan pukul 19.00 WIB," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman yang memimpin rapat.

Sejumlah hal menjadi pembahasan dalam rapat kali ini. Kemarin, rapat fokus membahas tentang rumah penyimpanan benda sitaan dan rampasan.

Sedangkan hari ini, sampai break makan siang tadi, rapat ini memfokuskan diri membahas mekanisme proses pengaduan masyarakat di KPK hingga kasus yang dilaporkan itu bisa naik ke persidangan.

Setelah kembali dibuka, rapat kemudian mencair dan membahas banyak hal. Agus pun sempat ‎meminta maaf karena mengeluarkan pernyataan bahwa Panitia Khusus Angket KPK bisa dikenakan pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus korupsi.‎

Agus menyadari kesalahannya setelah mempelajari pasal tersebut. Dia mengatakan, pasal tersebut tidak bisa dikenakan kepada lembaga atau institusi, tetapi bisa dikenakan kepada pribadi-pribadi.

Baca Juga: Ketua KPK Akui Ada Friksi di Internal Penyidik KPK

"Mengenai obstruction of justice saya memohon maaf," kata Agus.

Dalam kesempatan itu, dia menekankan, apa yang dia katakan itu tidak ada niatan sama sekali untuk mengancam Pansus Angket KPK.

Namun, dia mengatakan, kalau pasal ini pernah sukses menjerat Akil Mochtar dan Muchtar Ependi ‎dalam kasus suap kasus penanganan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi sama sekali kami tidak bermaksud untuk mengacam. Kalau bapak, ibu merasa diancam saya mohon maaf terus terang," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI