Elza ke Akbar Faizal: Dia Bentuk Opini karena Mantan Wartawan

Selasa, 12 September 2017 | 17:28 WIB
Elza ke Akbar Faizal: Dia Bentuk Opini karena Mantan Wartawan
Elza Syarief [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Elza Syarief melapor balik anggota Komisi III DPR Akbar Faizal ke Polda Metro Jaya, Selasa (12/9/2017). Elza melaporkan Akbar dengan tuduhan memfitnah dan mencemarkan nama baik lewat media elektronik. Elza tidak terima disebut kaki tangan terpidana perkara korupsi.

"Dia bilang kalau saya nggak mencabut keterangan saya dan tidak minta maaf ke dia saya menjadi musuh dia, dan saya menjadi musuh seluruh anggota DPR dan dia akan berperang sampai ke neraka," kata Elza usai membuat laporan. "Dia membentuk opini karena dia mantan wartawan dengan menggunakan Media Indonesia mengatakan dengan judul 'Akbar Faizal Menuding Elza sebagai Kaki Tangan Nazaruddin."

Menurut Elza pernyataan Akbar telah mencoreng nama baiknya sebagai advokat.

"Karena koruptor adalah suatu status yang sangat dibenci masyarakat," katanya.

Elza bersyukur setelah keluar pernyataan Akbar, masyarakat tak cepat percaya.

"Saya syukur alhamdulillah banyak sekali dukungan dari masyarakat, karena saya mengatakan kebenaran dan memberantas korupsi," katanya.

Elza menyayangkan pernyataan tersebut keluar dari anggota DPR. Pernyataan Akbar, kata dia, bisa mengintervensti proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.

"Ini upaya hukum. Jadi tidak bisa legislatif itu mengintervensi yudikatif. Ini persidangan. Dia kalau komisi tiga, harusnya mengerti hukum," kata Elza.

Laporan Elza bernomor LP/4348/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Akbar diduga melanggar Pasal 27 ayat 3, 4, dan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Akbar melaporkan Elza ke Bareskrim Polri karena diduga telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan terdakwa kasus korupsi e-KTP Miryam S. Haryani. Laporan yang dibuat Akbar Faisal telah diterima dengan nomor: LP/865/VIII/2017/BARESKRIM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI