Lucu Cara Korban Kerjai Bandit Bodoh Bawa Pistol Mainan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 12 September 2017 | 16:57 WIB
Lucu Cara Korban Kerjai Bandit Bodoh Bawa Pistol Mainan
Ilustrasi garis polisi [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, meringkus tiga perampas sepeda motor bersenjata pistol mainan pada Selasa (12/9/2017), dini hari.

"Tersangka masing-masing bernama Nurmansyah (44), Saifudin (32) dan Rosyid Firman (37)," kata Kepala Seksi Humas Polsek Bantargebang Iptu Wasidi dikutip dari Antara.

Ketiga pelaku merampas sepeda motor Garent Jonatan (14) dan Yosef Charli (18) ketika korban tengah bermain game online di Warnet Prima Ruko Mutiara Gading, RT 4, RW 31, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Nurmansyah dan Saifudin masuk ke dalam warnet dan meminta kunci motor milik korban Garent. Permintaan itu disertai intimidasi kepada korban dengan mengacungkan pistol mainan mirip revolver warna hitam.

"Pelaku juga merampas telepon genggam milik korban Yosef," katanya.

Usai memperoleh kunci motor korban, pelaku meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan kepada Garent yang tertinggal di rumahnya.

Korban pun menuruti permintaan pelaku untuk mengambil STNK di rumahnya, namun karena khawatir korban kabur, Rosyid membuntutinya ke arah rumah korban dengan berboncengan.

Rupanya, korban berupaya mengalihkan perhatian perampok dengan mengarahkan sepeda motor ke kawasan perkampungan yang ramai kerumunan warga.

"Korban memberikan kode kepada warga sekitar bahwa dirinya tengah dibonceng pelaku perampokan," katanya.

Warga sekitar lokasi kejadian yang memahami kode itu, langsung melakukan pengejaran dan mengeroyok pelaku hingga babak belur, sementara korban langsung melompat dari motor pelaku.

"Saat itu anggota patroli kami yang menerima laporan warga langsung mengarah ke lokasi dan menangkap pelaku," katanya.

Pistol mainan itu baru diketahui setelah polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan dari lokasi kejadian.

Dari lokasi penangkapan Garent, polisi langsung melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua pelaku lainnya di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Barang bukti yang kita amankan berupa tiga unit sepeda motor, pistol mainan, enam unit ponsel, satu unit motor berikut STNK korban B 3933 KFO," katanya.

Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 365 tentang perampokan yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI