Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode Syarief mengatakan tim biro hukum KPK perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk menghadapi gugatan pra peradilan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto. Padahal sebelumnya pihak KPK menyatakan sudah siap.
Novanto melayangkan gugatan ini karena dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Memang kami membutuhkan dan menyiapkan beberapa hal untuk itu," kata Laode di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Dia mengakui dokumen yang dimiliki KPK saat ini masih kurang. Karenanya, Laode mengatakan KPK butuh waktu untuk melengkapinya.
Baca Juga: Awasi Kasus Novanto, Doli: Kan dari Beberapa Kasus Lolos Terus
"Kami anggap ini masih belum memadai. Kami membutuhkan persiapan lebih lanjut," ujarnya.
Sidang pra peradilan kasus tersebut ditunda, Selasa (12/9/2017). Sidang akan digelar pada Rabu (20/9/2017).
"KPK selaku termohon menyampaikan permintaan penundaan sidang untuk menyiapkan surat-surat admintrasi," kata Hakim Tunggal Cepi Iskandar.
Novanto telah menjadi tersangka di KPK. Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Dari Gula sampai Jantung, Sekarang Novanto Diklaim Sakit Vertigo
Atas penetapan itu, Novanto telah mengajukan gugatan praperadilan. Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa (12/9/2017).