Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode Syarief angkat bicara mengenai penundaan sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto. Sidang perdana praperadilan itu seharusnya digelar Selasa (12/92017) hari ini.
Laode mengatakan, tim biro hukum KPK perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.
Novanto melayangkan gugatan ini karena dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
"Kami membutuhkan waktu untuk menyiapkan beberapa hal untuk itu," kata Laode di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Baca Juga: Konektivitas Layanan Diklaim Pulih 100%, Telkom Pantau Kestabilan
Dia mengakui, dokumen yang dimiliki KPK untuk mengikuti proses praperadilan itu kekinian masih kurang. Karenanya, Laode mengatakan KPK butuh waktu tambahan untuk melengkapinya.
Sidang praperadilan kasus tersebut ditunda dan direncanakan digelar pada Rabu (20/9/2017).
"KPK selaku termohon menyampaikan permintaan penundaan sidang untuk menyiapkan surat-surat admintrasi," kata Hakim Tunggal Cepi Iskandar.
Novanto telah menjadi tersangka di KPK. Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek KTP-el senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Kasus Bayi Debora, DPR Ingin Bentuk Panja Kedaruratan
Atas penetapan itu, Novanto telah mengajukan gugatan praperadilan.