Suara.com - Komisi IX DPR RI berencana membentuk panitia kerja kedaruratan, untuk menindaklanjuti kasus meninggalnya bayi berusia 4 bulan bernama Tiara Debora Simanjorang.
Bayi malang itu meninggal setelah tak mendapat perawatan intensif di ruang PICU Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (3/9/2017). Itu dikarenakan orang tuanya tak bisa membayar uang muka perawatan yang diminta manajemen RS tersebut.
"Rencana itu masih dibicarakan di internal komisi. Usulan itu muncul ketika rapat kerja bersama Kementerian Keseharan Senin (11/9) kemarin,” kata Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Baca Juga: Ketua KPK Minta Maaf, Tak Bermaksud Ancam Pansus
Saleh mengatakan, panitia itu dinilai penting untuk mengukur standar pelayanan di RS Mitra Keluarga yang menolak bayi Debora dirawat di ruang PICU.
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB Nihayah Wafirah menjelaskan, kebutuhan untuk membentuk panja berangkat dari keprihatinan pada bayi Debora. Ia mengkhawatirkan, kasus serupa bisa terulang.
"Persoalan Debora ini kan seperti puncak gunung es yang muncul di permukaan. Kami menelusuri kemungkinan persoalan sama juga terjadi di banyak tempat,” terangnya.
Melalui panja, kata dia, Komisi IX ingin memeriksa apa saja yang menjadi persoalan dalam pelayanan RS terutama terhadap masyarakat kalangan bawah.
"Kalau ada panja, kami bisa melihat peraturannya seperti apa? Izin rumah sakit seperti apa sih? Apakah izin rumah sakit itu hanya bersifat administrasi atau seperti apa,” tandasnya.
Baca Juga: Pembunuh Pasutri Bos Garmen Hapus Jejak Darah di Rumah Benhil