Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo meminta maaf di Komisi III DPR karena pernah mengeluarkan pernyataan panitia khusus angket terhadap KPK bisa dikenakan pasal menghalangi penyidikan kasus korupsi (obstruction of justice).
"Mengenai obstruction of justice saya memohon maaf," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (11/9/2017).
Agus menyadari ada yang tidak tepat setelah mempelajari pasal tersebut. Dia mengatakan pasal tersebut tidak bisa dikenakan kepada lembaga atau institusi, melainkan hanya untuk pribadi-pribadi.
Agus menekankan ucapannya sama sekali tidak diniatkan untuk mengancam.
"Jadi sama sekali kami tidak bermaksud untuk mengancam. Kalau bapak, ibu merasa diancam saya mohon maaf terus terang," kata dia.
Sebelumnya, pasal obstruction of justice pernah dipakai untuk menjerat Akil Mochtar dan Muchtar Ependi dalam kasus suap penanganan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Permintaan maaf Agus disampaikan ketika ditanya oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang.
"Apa maksud statement Pak Agus bahwa bisa diterapkan kepada pansus sesaui dengan asal 21 obstruction of justice," kata Junimart.