Suara.com - Polisi berencana memanggil Rumah Sakit Mitra Kalideres, Jakarta Barat untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian bayi berumur empat bulan bernama Tiara Debora Simanjorang.
"Ada beberapa saksi yang kami tanyakan dan nanti juga rumah sakit akan kami tanyakan juga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (12/9/2017)
Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci pihak dari RS Mitra Keluarga Kalideres yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.
"Tentu berkaitan dengan kasus itu. Kemudian apakah ada perawat yang menangani saat bayi itu dirujuk atau dimasukan ke RS itu," katanya.
Baca Juga: RS Mitra Kalideres Terancam Pidana karena Kasus Bayi Debora
Selain itu, Argo juga menyebutkan polisi akan memanggil orangtua Debora, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang guna menelusuri dugaan unsur pidana atas kematian anak kandung mereka.
"Semua yang berkaitan dengan bayi itu pasti akan kami mintai keterangan," katanya.
Dalam kasus ini, RS Mitra Keluarga Kalideres diduga melanggar Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Penyelidikan kasus ini dilakukan setelah kasus kematian Debora viral di media sosial. Kemudian, polisi membuat laporan dengan model A.
Tiara Deborah Simanjorang meninggal dunia karena tidak sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Mitra Keluarga Kalideres, Minggu (3/9/2017). Pihak rumah sakit menolak merawat Debora karena orangtuanya tak sanggung membayar biaya rawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sebesar Rp19 juta.
Baca Juga: DPR Ancam Tahan Anggaran Kemenkes Jika Kasus Debora Tak Selesai