Suara.com - Polisi membuka peluang untuk meningkatkan status Novel Baswedan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jendral Aris Budiman. Meski laporan tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan, status Novel masih sebagai terlapor.
"Nggak mungkin suatu kasus nggak ada tersangkanya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (12/9/2017).
Sayangnya, Argo belum bisa menjelaskan kapan status Novel bisa ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan, peningkatan status Novel baru ditentukan setelah melewati beberapa tahapan yang sudah ditentukan
"Kami tunggu, kan ada tahapan-tahapanya," kata Argo.
Baca Juga: Mabes Polri Ogah Campuri Perseteruan Aris dan Novel Baswedan
Argo menyampaikan, sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 12 orang. Saksi-saksi yang sudah dimintai keteranganya yakni Aris sebagai pelapor, pegawai KPK dan mantan pegawai KPK.
"Kan ada pegawai KPK ada, ada saksi pelapor, mantan pegawai KPK ada," katanya.
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baiknya. Penyidik senior KPK itu diduga telah meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK melalui pengiriman surel.
Dari isi surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.
Novel dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Baca Juga: Alasan Polisi Mandek Membuat Skesta Terduga Pelaku Teror Novel