Suara.com - Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dan KPK, hari ini, kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dipertanyakan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Setelah tiga kali melakukan gelar perkara, kata dia, penyidik dan penuntut menyatakan kasus belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.
"Itu sudah sampai tahap penyelidikan untuk perkara Sumber Waras. Makannya kami tidak berani dan belum memutuskan menghentikan kasus ini," ujar Alexander.
Wakil Ketua KPK Laode Syarief menambahkan proses kasus Sumber Waras masih berlangsung.
"Kami lihat setiap kasus itu, ada mens rea atau tidak? Perkaya diri atau orang? Setelah kami lihat, temuan ini belum meyakinkan penyidik atau penuntut. Kalau nanti, ada bukti tambahan yang mendukung untuk bisa dinaikkan menjadi penyidikan, maka pasti akan dilanjutkan," kata Alex.
Kasus yang muncul di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ini berawal dari temuan BPK DKI yang menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah diaudit BPK, yakni Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah. BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.
Dalam perkara itu, KPK menyebut hasil penyelidikan dalam pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras tidak menemukan perbuatan melawan hukum.
Saat ini, pembangunan RS Sumber Waras yang rencananya akan menjadi rumah sakit khusus kanker dan jantung ini terhenti karena ada dugaan korupsi.
Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014.