Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mensinyalemen adanya keterlibatan anggota keluarga lainnya dalam kasus penipuan berkedok paket wisata umrah murah First Travel, selain istri dan adik ipar tersangka Andika Surachman.
"Kemungkinan ada, tapi keterlibatan dalam tindak pidana kan harus dilihat apakah terlibat apa tidak," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak, di Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Untuk itu, pihaknya terus mendalami kasus ini. Sejumlah aset milik First Travel juga telah disita Bareskrim.
Baca Juga: Ditangkap! Pemilik Akun @Warga_Biasa Penghina Ibu Negara
Menurut Herry, dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa aset mereka dibeli dari dana yang disetor para jemaah.
"Barbuk yang disita itu kami konfirmasi bahwa itu dibeli dari dana yang dia dapat dari jemaah," ucapnya.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.
Baca Juga: Dipublikasikan, Inilah Suara Terakhir Korban-Korban WTC 11/9
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.