Suara.com - Rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK berlangsung dengan penuh dinamika, Selasa (12/9/2017).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memaparkan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat ke KPK untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman. Saut mengatakan setelah menerima pengaduan, dibutuhkan waktu untuk meneliti. Penelitian melibatkan penyelidik, penyidik, dan penuntut.
Setiap penelitian yang tengah dilakukan, lima komisioner KPK, direktur penyelidikan, direktur penyidikan akan memberikan pendapat sebagai pertimbangan apakah pengaduan masyarakat perlu ditindaklanjuti atau tidak.
"Jadi setelah dipelajari, lalu kemungkinan ada peristiwanya. Baru kemudian dumas melaporkannya untuk itu apakah bisa dilakukan penyelidikan," ujar Saut.
Mendengarkan pemaparan yang panjang dari Saut, Benny menilainya terlalu berbelit-belit. Menurut Benny penjelasan Saut berbeda dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
"Saya ingin tanya begini, bagaimana proses dumas, itu saja," kata Benny.
Saut menjawab. "Tadi saya sudah jelaskan. Mungkin bapak tidak mendengarkannya."
"Begini bapak, kalau ngomong jangan nada tinggi. Saya ingin menanyakan bagaimana mekanisme proses di Dumas itu," Benny merespons pernyataan Saut.
Saut kemudian menjawab lagi dengan nada lebih tinggi.
"Kalau orang Batak ngomong ya begitu. Kan tadi sudah saya jelaskan, bapak saja mungkin yang tidak mendengarkan," ujar Saut.