Pemerintah Provinsi Jakarta sudah menetapkan nilai jual objek pajak sementara pulau hasil reklamasi di zona C dan D seharga Rp3,1 juta per meter persegi. Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai harga tersebut rendah karena sekarang kondisi di sana belum dibangun.
"Jadi gini, ini kan NJOP dalam kondisi kosong. Tapi ketika nanti dibangun beda lagi," ujar Djarot di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).
Menurut Djarot dasar Badan Pajak dan Retribusi Jakarta menentukan nilai NJOP Rp3,1 juta meter persegi pada dua pulau reklamasi di pantai Utara Jakarta dasarnya melalui appraisal. Meski begitu ia menyadari angka tersebut terlalu murah.
"Kalau sudah dibangun beda lagi, kemurahan kita bangun seperti itu. PBB kan belum. Nanati kalau (pengembang) sudah bangun baru per bidang dan per petak disesuaikan," kata Djarot.
Djarot membantah angka Rp3,1 juta pada NJOP karena pemerintah mengikuti keinginan pengembang reklamasi. Pulau C dan D dibangun PT. Kapuk Naga Indah (KNI), atau anak perusahaan dari Agung Sedayu Group.
"Nggak (bukan usulan pengembang). Kita nggak bisa di dikte pengembang. Kita ada aturan," kata dia.
Spekulasi NJOP pulau reklamasi mulai mengemuka setelah Hak Pengelolaan Lahan dan Hak Guna Bangunan Pulau C dan D dikeluarkan.