Suara.com - Hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka Setya Novanto, Selasa (12/9/2017) hari ini. Sidang akan digelar, Rabu (20/9/2017).
Sidang ditunda karena sidang itu tak dihadiri Novanto ataupun KPK. Novanto hanya diwakili empat kuasa hukum. Sementara KPK diwakili oleh salah satu pegawai KPK yang menyerahkan surat penundaan persidangan.
Usai dinyatakan ditunda, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana tak banyak berkomentar saat ditanya awak media.
"Kita sudah lihat di proses tadi yah, kami ikutin prosesnya saja kita tunggu 20 September," ujar Ketut seraya berjalan ke arah pintu keluar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
Ia juga enggan berkomentar saat ditanya adanya unsur kesengajaan dari KPK terkait penundaan sidang.
"Saya nggak tahu. Saya nggak bisa berkomentar tentang hal itu," kata Ketut.
Lebih jauh, Ketut juga enggan berkomentar banyak soal persiapan sidang pekan depan.
"Kita tinggal melihat bagaimana tanggapan dari termohon," ucap Ketut.
Ditanya saksi yang akan dihadirkan, Ketut mengatakan belum bisa membeberkan.
"Oh mohon maaf. Belum tahu, belum tahu saya, kita akan tunggu prosesnya dulu," tandasnya.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Novanto terdaftar dengan nomor 97/Pid.Pra/2017/PN.JKT.SEL.
KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kemendagri, Senin (17/7/2017) lalu.