Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Corneles Towoliu, ajudan Ketua DPR Setya Novanto, Selasa (12/9/2017). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Novanto yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain itu, KPK juga memeriksa Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Muh Tanjung Nugroho dan Kasie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran Ditjen Dukcapil Kemendagri, Diana Anggraeni.
Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
Baca Juga: KPK Pastikan Datang ke Sidang Praperadilan Setya Novanto
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.
Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Keduanya dijatuhkan pidana 7 dan 5 tahun penjara.
Sedangkan, pengusaha Andi Narogong telah didakwa oleh Jaksa KPK. Andi didakwa sebagai pengatur tender proyek e-KTP yang memenangkan sejumlah perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek ini. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Selanjutnya, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka dari anggota DPR yakni Setya Novanto dan Markus Nari. Penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi-saksi sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan.
Khusus untuk Novanto, dia tidak terima dengan penetapan tersangka oleh KPK. Dia pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini diagendakan sidang perdana di PN Jaksel.
Baca Juga: KPK Periksa 112 Saksi untuk Setya Novanto