Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Komisaris PT. Aquamarine Divindo Inspection Ermi Miswari, Selasa (12/9/2017), sebagai saksi untuk tersangka Tarmizi. Tarmizi merupakan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan permohonan gugatan perkara wanprestasi antara Aquamarine Divindo Inspection dengan PT. Easter Jason Fabrication Service.
"Ermi Miswari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMZ," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata antara Aquamarine Divindo Inspection dan Easter Jason Fabrication Service. Ketiga tersangka yakni Tarmizi; Direktur Utama Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik, serta kuasa hukum Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini. Ketiganya diduga telah menyepakati untuk mengurus penolakan terhadap gugatan Easter Jason Fabrication Service.
Dalam kesepakatan itu, Tarmizi dijanjikan uang suap sebesar Rp425 juta dari Yunus Nafik melalui Akhmad Zaini. Uang suap tersebut dimaksudkan agar hakim PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Service terhadap Aquamarine Divindo Inspection.
Atas perbuatannya, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Akhmad dan Yunus melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ermi Miswari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMZ," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata antara Aquamarine Divindo Inspection dan Easter Jason Fabrication Service. Ketiga tersangka yakni Tarmizi; Direktur Utama Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik, serta kuasa hukum Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini. Ketiganya diduga telah menyepakati untuk mengurus penolakan terhadap gugatan Easter Jason Fabrication Service.
Dalam kesepakatan itu, Tarmizi dijanjikan uang suap sebesar Rp425 juta dari Yunus Nafik melalui Akhmad Zaini. Uang suap tersebut dimaksudkan agar hakim PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Service terhadap Aquamarine Divindo Inspection.
Atas perbuatannya, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Akhmad dan Yunus melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.