Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin memenangkan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Hal ini berkaca pada sidang praperadilan sebelumnya yang lebih sering dimenangkan KPK.
Novanto melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Kita banyak praperadilan selalu sukses, karena ada alasan kuat penetapan itu pasti ada," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Sidang praperadilan Novanto digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar.
Baca Juga: Cedera Otak Parah, Tuntutan Rp290 M Eks Petinju Ini Dikabulkan
Sidang praperadilan ketua umum Partai Golkar tersebut terdaftar dengan nomor registrasi perkara 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Sementara, lembaga anti-rasuah memastikan akan mengikuti semua tahapan persidangan praperadilan ini.
"Kami siap, teman-teman dari KPK pasti akan menghadiri. Biasanya tahap pertama bisa penjadwalan kembali atau lain-lain, nanti kita ikuti saja," ujar Agus.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun yang disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Bela Rekan Sejawat, Petenis Cantik Ini Bungkam Nyinyiran Warganet