Suara.com - Komisi IX DPR mengancam akan menahan anggaran Kementerian Kesehatan jika dalam waktu 2 x 24 jam tidak menyelesaikan kasus kematian bayi Tiara Deborah Simanjorang yang meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, setelah tak mendapatkan pelayanan optimal karena belum melunasi pembayaran uang muka.
"Rapat kemarin, semestinya membahas anggaran Kemenkes, justru banyak mendiskusikan musibah bayi Deborah," kata Wakil Ketua Komisi VIII Saleh Daulay, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Saleh Daulay mengungkapkan temuan Komisi IX menyebutkan manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga terindikasi sengaja melanggar ketentuan Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 2009 ayat 1 dan 2. Selain itu, manajemen rumah sakit dinilai lalai menjalankan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf f UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Aturan perundangan seperti ini semestinya dapat ditaati. Aturan ini dimaksudkan agar rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan masyarakat tetap teguh pada jalur pelayanan kemanusiaan. Kesan bahwa rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya mengejar keuntungan finansial harus betul-betul dijauhkan," kata Saleh.
Komisi IX memberikan kesempatan kepada Kementerian Kesehatan untuk segera menyelesaikan investigasi yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, BPJS kesehatan, dan Badan Pengawas Rumah Sakit.
"Dengan begitu, sanksi apapun yang akan diberikan tetap objektif dan didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Harapannya, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," kata politikus PAN.
Manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga membantah melakukan kesalahan dalam menangani Debora.