Suara.com - Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat memperingatkan, rumah sakit di ibu kota yang menolak pasien karena persoalan tak bisa membayar uang muka perawatan akan diberi sanksi tegas. Hukuman paling berat yang akan diterapkan adalah pencabutan izin operasional.
Peringatan tersebut, dikeluarkan Djarot setelah bayi berusia empat bulan bernama Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia, karena diduga tidak mendapatkan akses fasilitas PICU di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Akses itu ditutup karena orang tua Debora saat itu dinilai tidak segera melunasi uang muka (down payment) administrasi.
"Pasti ada sanksi, paling berat pencabutan izin operasional. Kami lihat izinnya, kalau RS tipe C dan B nonpendidikan izinnya itu ada di pemprov," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Djarot menjelaskan, seluruh rumah sakit di Jakarta juga diawasi oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Swasta (BPRS).
Baca Juga: Sidang Praperadilan Ketua DPR Digelar Hari Ini
Mereka, kata Djarot, ikut menyelidiki setiap ada kasus di RS bersama pihak Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan RI.
"Paling tidak ada sanksi peringatan teguran 1 dan teguran 2. Tapi kalau pelanggarannya sudah berat, bisa dicabut izinnya," jelasnya.
Ia mengatakan, RS bisa dikategorikan menelantarkan pasien apabila tidak segera menangani hanya lantaran sang pasien tidak bisaa membayar uang muka perawatan.
"Sebab, misi utama RS adalah menolong dan menyelamatkan pasien. Jadi ada tahapannya, tapi kalau memang pelanggarannya sudah berat ya kami cabut (izin operasional)," kata Djarot, kembali menegaskan.
Baca Juga: Kapal Cahaya Nirmala II Tenggelam, Penumpang 4 Jam Terapung-apung