Suara.com - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sepakat menambah sanksi atas Korea Utara pada Senin (11/9/2017) waktu Amerika Serikat, menyusul uji coba senjata nuklir Korut pada 3 September lalu.
Seperti yang diwartakan Reuters, dalam sanksi baru itu DK PBB menetapkan larangan ekspor produk-produk tekstil Korut dan melarang negara-negara lain untuk menjual minyak mentah kepada negara yang dipimpin oleh Kim Jong un itu.
Itu adalah sanksi kesembilan terhadap Korut yang disepakati oleh DK PBB yang terdiri dari 15 negara sejak 2006 silam. Sanksi-sanksi itu dijatuhkan berkaitan dengan program nuklir serta senjata balistik Korut.
Adapun rancangan sanski terbaru ini disusun oleh Amerika Serikat dan juga didukung oleh Cina serta Rusia, dua anggota tetap DK PBB yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan Korut.
Tekstil adalah komoditas ekspor terbesar kedua Korut setelah batu bara. Menurut data Badan Promosi Perdagangan dan Investasi Korea, nilai ekspor tekstil Korut pada 2016 lalu bernilai sekitar 725 juta dolar AS. Sekitar 80 persen produk tekstil Korut dijual ke Cina.
Sanski baru itu juga melarang negara-negara lain untuk mengirim produk-produk gas alam dan produk minyak Bumi ke Korut. Cina juga adalah pengekspor utama minyak mentah ke Korut
Dewan Keamanan PBB Sepakat Jatuhkan Sanksi Baru atas Korut
Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 12 September 2017 | 05:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Intelijen Korsel Ungkap Nasib Ratusan Tentara Korea Utara di Rusia, Semuanya Tewas?
19 Desember 2024 | 14:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 02:10 WIB
News | 23:30 WIB
News | 22:34 WIB
News | 21:25 WIB
News | 21:23 WIB