Eksekusi sebidang tanah di Jalan Frans Kaisiepo Kilometer 8 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat oleh pengadilan negeri setempat, Senin (11/9/20170, nyaris ricuh.
Personel pengadilan negeri bersama kepolisian dihadang massa saat akan melakukan eksekusi tanah tersebut. Bahkan terjadi adu mulut hingga nyaris terjadi bentrok.
Situasi yang sempat memanas tersebut berubah saat beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tiba di tempat eksekusi untuk menenangkan massa.
Baca Juga: Tolak Eksekusi Gedung Cawang Kencana
Eksekusi tanah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sorong tersebut akhirnya dibatalkan karena pertimbangan situasi keamanan, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat adat untuk berkomunikasi dengan warga negara China yang mengaku sudah mengantongi sertifikat atas tanah tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Sorong.
Panitera Pengadilan Negeri Sorong yang menjalani eksekusi, Abdul K Rumodar menyatakan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Namun karena situasi keamanan tidak mengizinkan sehingga dibatalkan.
Menurutnya, pembatalan eksekusi tersebut memberikan waktu selama satu minggu ke depan kepada kedua pihak, yakin masyarakat adat dan pemilik sertifikat sesuai putusan pengadilan untuk melakukan mediasi upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Pembatalan eksekusi itu pun atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat yang siap menjadi fasilitator untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut, agar tidak ada pihak yang dirugikan serta tidak terjadi konflik antara masyarakat.
"Pembatalan eksekusi ini bukan berarti putusan Pengadilan Negeri Sorong dibatalkan, tetapi atas pertimbangan kemanusiaan dan penghargaan terhadap adat diberikan waktu selama satu minggu untuk penyelesaian secara kekeluargaan," ujarnya.
Baca Juga: Hampir Satu Tahun, Terdakwa Kasus Penipuan Tak Dieksekusi
Apabila selama satu minggu waktu yang diberikan, kata dia, tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan maka diharapkan kepada masyarakat agar taat kepada putusan pengadilan yaitu dilakukan eksekusi.
Anggota DPRD Kota Sorong Derek F Wamea secara terpisah mengatakan bahwa DPRD sebagai wakil rakyat dalam kurun waktu satu minggu kedepan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama membicarakan permasalahan tersebut.
"DPRD tidak mengintervensi putusan hukum pengadilan, tetapi hanya mencari solusi yang tepat untuk penyelesaian sengketa tanah tersebut, sehingga tidak terjadi konflik antara masyarakat," kata dia. (Antara)