Wakil Ketua KPK Laode Syarief mengatakan enggan berandai-andai menanggapi sindirian Jaksa Agung HM Prasetyo bahwa lembaga anti korupsi di Malaysia dan Singapura menyerahkan penuntutanya kepada Kejaksaan.
"Untuk sementara kami bekerja sesuai UU KPK yang ada. Kami tidak bisa berandai bagaimana ke depan, selama undang-undangnya masih seperti itu. Dan kami berterima kasih kepada kejakgung yang selalu mengirimkan jaksanya bertugas di KPK," kata Laode di DPR, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Menurut Laode, penyerahan penuntutan kepada Kejaksaan tidak akan berpengaruh dengan Indeks Persepsi Korupsi. Hal ini sekaligus membantah pernyataan Prasetyo yang menyebut IPK di Malaysia dan Singapura lebih baik ketimbang Indonesia karena proses penuntutan yang dilakukan Kejaksaan.
"Itu tidak ada hubungannya dengan peningkatan IPK. Indeks persepsi korupsi itu tidak ditentukan dengan digabungkannya penindakan dan penyidikan dan penuntutan. Itu dengan kualitas pelayanan public di Indonesia," kata dia.
Laode kemudian memberikan perbandingan bahwa ada penegakan hukum tindak pidana korupsi di negara lain yang menggabungkan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Saya mau kasih satu contoh lain yang digabung antara penyidik dan penuntutnya, SFO di Selandia Baru. Dia IPK nya selalu masuk 10 besar dunia. Jadi jangan dicampur antara hal yang sifatnya penindakan dan pencegahan," kata dia.