Diskusi kembali berkembang setelah pemaparan ini. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kemudian mengambil sikap dengan mengatakan bahwa KPK harus menjalankan perintah KUHAP dalam mengelola barang sitaan dan rampasan.
"Sudah ya selesai, kita semua melaksanakan undang-undang yang ada di KUHAP," kata Benny sebelum menyatakan pembahasan barang sitaan dan barang rampasan dihentikan dan diganti dengan pembahasan yang lain.