Kontras Kritik Wiranto Lepas Tangan Kasus Munir

Selasa, 12 September 2017 | 01:00 WIB
Kontras Kritik Wiranto Lepas Tangan Kasus Munir
Ratusan aktivis menggelar Aksi Kamisan ke-505 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Divisi Penuntasan Impunitas Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Feri Kusuma menilai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto lepas tangan dalam kasus Pemerintah menuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

"Berarti Wiranto ya melepas tangan," ujar Feri di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Pernyataan Feri menyusul tanggapan Wiranto yang enggan menanggapi permintaan aktivis HAM dan keluarga korban agar pemerintah menuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

Ia pun menegaskan, kasus pembunuhan Munir bukti adanya ancaman terhadap aktivis masih tinggi. Feri juga menilai jika pemerintah menutup diri dalam kasus Munir, menunjukkan pemerintah tidak serius dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia.

"Tapi intinya kasus Munir itu salah satu bukti bahwa ancaman kepada para aktivis itu masih sangat tinggi. Ketika pemerintah masih menutup diri dalam upaya pengungkapan kebenaran perkara kasus HAM Munir. Itu semakin menunjukan pemerintah tidak serius dalam hal memperjuangkan HAM," kata dia.

Feri juga menuturkan, Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 2004 tentang pembentukan TPF kasus pembunuhan Munir, disebutkan bahwa yang berwenang membuka laporan ke publik adalah pemerintah. Namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang penyampaian hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik.

"Keppres tim pencari fakta mengamanatkan hasil tim itu harus dibuka ke publik. Tapi PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) membatalkan keputusan tersebut," ucap Feri.

Ia pun berharap peringatan 13 Tahun meninggalnya Munir, seluruh dokumen TPF Munir dibuka ke publik.

"Seluruh dokumen ini dibuka ke publik supaya masalah cepat terang. Dan harus ada proses hukum selanjutnya kepada aktor yang selama ini kebal hukum atas peristiwa itu," ucap Feri.

"Tapi kewenangan nya ada di Presiden pembatalan itu juga jadi pertanyaan. KIP bilang wajib di buka. PTUN bilang tidak lagi dalam ranah Sesneg. Itu kan tidak mungkin sangat tidak mungkin. Polycarpus itu di dari hasil tim TPF itu," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI