Suara.com - Seorang warga bernama Agung Rahargian alias Bagir (21) diringkus lantasan diduga telah melakukan penipuan pembuatan SIM dan STNK dengan modus mengaku sebagai anggota Road Traffic Management Corporation (RTMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa ditipu saat membuat SIM.
"Ada 30 orang guru Al Azhar diminta uang untuk proses pembuatan SIM sebesar Rp600.000," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2017).
Argo menyampaikan, setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian berpura-pura meminta bantuan kepada pelaku agar mengurus pembuatan SIM kolektif.
"Petugas menghubungi Pelaku melalui HP dan melakukan negosiasi untuk proses pembuatan SIM kolektif," katanya.
Dari proses penyamaran itu, polisi lalu membekuk pelaku setelah berjanjian di salah satu tempat di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Dari proses penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa tujuh buah STNK, tujuh buah BPKB, seragam berlogo RTMC Polda Metro Jaya, daftar nama pemohon SIM kolektif sebanyak 157 orang, satu buah buku tabungan, dua unit telepon genggam, satu buah kutansi dan stempel.
Setelah ditangkap, pelaku langsung digiring ke kantor Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tipu Puluhan Guru Buat SIM Kolektif, Bagir Dibekuk Polisi
Selasa, 12 September 2017 | 00:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cuma Modal 70 Sen, Pasutri Ini Curi Rumah Mewah dengan Cara Licik!
21 Oktober 2024 | 11:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI