Suara.com - Setelah terjadi kasus kematian Tiara Debora Simanjorang (4 bulan), Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran untuk rumah sakit di Jakarta. Surat ini intinya meminta semua rumah sakit meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menghindari penolakan pelayanan, dengan ini disampaikan kepada pimpinan atau kepala rumah sakit di DKI," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, Senin (11/9/2017).
Debora merupakan pasien Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, yang meninggal karena diduga tak mendapatkan penanganan optimal karena belum melunasi uang muka.
Surat edaran tersebut dibacakan di depan media dalam konferensi pers di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Berikut ini isi lengkap edarannya:
Pertama, rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, tanpa diskriminasi dan efektif dengan kepentingan pasien dengan standar pelayanan rumah sakit.
Kedua, melaksanakan fungsi sosial dengan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka bagi rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS, sehingga biaya dapat ditagih ke BPJS.
Ketiga, memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanan instalasi gawat darurat, yaitu tindakan penyelamatan nyawa atau life saving.
Keempat, melakukan rujukan ke rumah sakit terlebih dahulu untuk melakukan pertolongan pertama atau tindakan stabilitasi kondisi pasien sesuai indikasi medis. Serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan penyelamatan pasien selama pelaksanaan rujukan.
Kelima, melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien rawat darurat dan membuat surat rujukan kepada rumah sakit rujukan. Serta rumah sakit dilarang meminta pasien ataupun keluarga pasien untuk mencari tempat rujukan sendiri.
Keenam, untuk melakukan rujukan dapat menghubungi call center 119 atau nomor telepon Jakarta Smart City di 0213822255.