Suara.com - Belakangan ini sedang marak penggunaan rokok elektrik atau biasa dikenal dengan Vape di Indonesia. Bukan hanya di kalangan remaja, Vape juga mulai dikonsumsi oleh kalangan anak di bawah umur dan perempuan.
Menanggapi itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan bahwa sejak awal kemunculan Vape pihak Kemenkes sudah melarang untuk diperjual belikan secara bebas pada masyarakat.
"Sebenarnya pelarangannya dari dulu dengan. Kita minta kepada Menteri Perdagangan agar tidak dibolehkan (dijual bebas)," kata Nila di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017)
Menurut Nila, ada indikasi Vape lebih bahaya dibandingkan dengan rokok biasa, meskipun kadar nikotin pada Vape lebih rendah.
Baca Juga: Makam Abi Korban Persekusi karena Vape Bakal Dibongkar
"Tapi dia (Vape) tidak dihembuskan. Tapi dia dimasukkan kedalam paru-paru. Sebenarnya ini bisa jauh lebih berbahaya rokok elektrik ini," ujar Nila.
Nila juga menyayangkan kalau Vape sampai dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur. Apalagi hingga jadi gaya hidup kalangan remaja.
"Nanti kita akan lihat. Kami sih keras untuk melarang penjualan rokok elektrik. Kami sudah beberapa kali melayangkan surat ke Mendag dari zamannya Pak Rachmat Gobel, terus kemudian Pak Tom Lembong supaya melarang ini," tutur Nila.
"Sekarang Mendag Pak Enggar, saya secara lisan pernah mengatakan Pak tolong dong rokok elektrik ini jangan dibolehkan dijual. Tapi nanti akan kami minta lagi secara formal," Nila menambahkan.
Lebih lanjut, Nila juga berharap pada orangtua agar mengawasi anaknya masing-masing dari bahaya rokok, baik dari rokok biasa maupun rokok elektrik.
Baca Juga: Ibunda Ceritakan Jelang Ajal Menjemput Abi yang Dituduh Curi Vape
"Kami sangat melarang. Jangan merusak anak-anak kita. Minimal nanti paru-parunya akan rusak," kata Nila.