KPK Jawab Pertanyaan DPR Soal Barang Sitaan Koruptor

Senin, 11 September 2017 | 19:53 WIB
KPK Jawab Pertanyaan DPR Soal Barang Sitaan Koruptor
Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengelolaan barang pampasan dan sitaan KPK dari tangan koruptor, menjadi salah satu pertanyaan kritis yang muncul dalam rapat kerja Komisi III dengan lembaga antirasuah tersebut, Senin (11/9/2017).

Pertanyaan itu dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang. Politikus PDIP itu mempertanyakan pengelolaan barang bukti dan eksekusi (labuksi), salah satunya barang milik terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Menurut data yang dimilikinya, mobil mewah Wawan tidak terdaftar pada rumah penyimpanan benda rampasan dan sitaan negara (rupbasan) mana pun.

"Jadi di mana barang-barang Wawan ini? Total ada 47 mobil mewah," kata Junimart kepada pemimpin KPK yang hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Serangan Ransomware ke Perusahaan Meningkat Pesat

Wakil Ketua KPK Laode Syarief menjawab, sejumlah barang masih ada dan dalam pengawasan KPK. Namun, dia mengakui barang-barang itu kebanyakan tidak berada di Rupbasan.‎‎

"Waktu kami minta sejumlah rupbasan mengelola mobil-mobil itu, mereka tak bersedia karena memerlukan banyak dana untuk merawatnya. Karenanya, sejumlah mobil mewah Wawan kami parkirkan di Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.

Laode juga menerangkan keberadaan rumah mewah milik Wawan di Bali yang disita KPK. Menurutnya, rumah itu dalam perawatan baik.

“Perlu saya katakan, makin lama barang-barang ini dalam penguasaan KPK, maka nilainya akan turun," terangnya.

Sementara lain sisi, Laode mengungkapkan kendala dalam pengelolaan barang sitaan tersebut, terutama mengenai dana perawatan.

Baca Juga: Polisi Dimaki-maki Saat Bertugas

Sedangkan ketika mau dilelang, barang-barang itu sulit terjual dengan harga tinggi. Kalaupun ada yang terjual dalam pelelangan, harganya drastis turun.

"Kalau dilelang, sangat sedikit yang laku, walaupun harganya sudah ‘miring’. Ini karena penilaian orang terhadap barang itu buruk (barang hasil korupsi)," terangnya.

Jalan keluarnya, kata Laode, adalah pemanfaatan barang sitaan melalui mekanisme hibah.

"Kami bekerjasama dengan Kementerian Keuangannya, agar barang-barang itu bisa dihibahkan, salah satunya untuk pemerintah. Misalnya, rumah antik Joko Susilo, yang kekinian dijadikan museum oleh pemerintah,” terangnya.

Selain itu, 3 bus dan 6 unit pemadam kebakaran senilai total Rp4,8 miliar juga dihibahkan kepada Pemkab Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tak hanya itu, ada pula alat-alat kesehatan hasil sitaan senilai  Rp548,4 juta yang dihibahkan kepada  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang.

“Ada juga mesin hasil sitaan senilai Rp626 juta yang dihibahkan kepada Pemprov Papua. Jadi semuanya yang dihibahkan sesuai dengan persetujuan Menkeu," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI