KPAI Terima 4 Laporan Pelanggaran Hak Santri Pesantren Al Zaytun

Senin, 11 September 2017 | 19:19 WIB
KPAI Terima 4 Laporan Pelanggaran Hak Santri Pesantren Al Zaytun
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan laporan dugaan pelanggaran hak-hak Santri di Pondok Pesantren AL-Zaytun Indramayu pimpinan Panji Gumilang. KPAI akan melakukan pengawasan ke sana.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menjelaskan KPAI sudah menerima 4 kali laporan itu. Pelaporan pertama yang diterima KPAI pada sekitar April 2017 adalah terkait perlakuan diskriminasi yang dialami oleh sebagian santri yang orangtuanya pernah menjadi guru di Ponpes Al Zaytun kemudian di PHK sepihak dan kemudian melawan pemecatan tersebut. Diskriminasi dialami saat menjenguk santri yang diduga di persulit. 

“Meski pihak Al Zaytun sudah dipanggil KPAI, namun diskrimasi menjenguk terus terjadi,” kata dia dalam pernyataan persnya, Senin (11/9/2017).

Pelaporan Kedua yang diterima KPAI pada sekitar Mei 2017. Laporan itu terkait tewasnya dua santri yang tenggelam di Mahad Al-Zaytun Indramayu, serta jatuhnya seorang santri dari lantai tiga ketika sedang bertugas piket. 

Baca Juga: Ortu Bayi Mengadu ke KPAI: Jangan Ada Debora-debora Lainnya

Saat dipanggil KPAI, pihak Al Zaytun akhirnya memutuskan membuat pagar di sekitar kolam Mahad Ponpes, hal ini akan menjadi obyek pengawasan langsung KPAI nanti.

Pelaporan Ketiga yang diterima KPAI pada Juni 2017 adalah terkait seorang santri yang dilarang ikut Ujian Nasional (UN) karena dianggap melanggar peraturan Ponpes.  Juga ditahan (disanderanya) 2 santri karena orangtuanya belum mampu meluasi pembayaran pendidikan. Kebetulan orangtuanya juga korban PHK sepihak manajemen  Ponpes Al Zaytun.

Pelaporan keempat pada 31 Juli 2017. KPAI menerima laporan dikeluarkannya santri secara sewenang-wenang pada tahun ajaran 2017/2018, padahal sudah membayar lunas biaya pendidikan. Hal ini tentu menjadi hal utama yang akan diselesaikan KPAI dengan pihak Al Zaytun dan Kemenag Indramayu.

“Terkait seluruh pelaporan tersebut, KPAI sebagai lembaga negara yang diamanatkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tetang Perlindungan Anak memiliki tupoksi melakukan pengawasan langsung untuk memastikan keberlangsungan hak atas pendidikan santri yang menjadi korban kebijakan Ponpes Al Zaytun,” kata dia.

KPAI akan terlebih dahulu menemui  Kakankemenag (Kepala Kantor Kementerian  Agama) Indramayu, selaku pengawas Ponpes, Selasa (12/9/2017) besok di kantor Kemenag Indramayu.

Baca Juga: 9 Anak Disodomi di Cengkareng, KPAI: Perlu Pengawasan Ekstra

“Selanjutnya didampingi pejabat Kakankemenag Indramayu, KPAI akan mengunjungi Ponpes Al Zaytun pada pukul 13.00 WIB. KPAI juga sudah mengontak Bapak Zayadi, Direktur Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia untuk membantu koordinasi di lapangan saat  pengawasan lapangan dilaksanakan,” tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI