Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dipastikan akan hadir pada sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017) besok.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak setelah mendapatkan kepastian dari biro hukum KPK.
"Iya, kami akan hdir untuk memenuhi panggilan di praperadilan, biro hukum sudah siapkan untuk besok," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Namun, Yuyuk belum bisa merinci bagaimana persiapan KPK untuk melawan gugatan Novanto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu. Begitu pula terkait saksi yang akan dihadirkan.
Baca Juga: KPK Periksa Mirwan Amir di Kasus Korupsi e-KTP
"(Persiapan) Dari biro hukum, siapa akan hadir, bagaimana besok yang terjadi tunggu saya belum dapat informasikan," kata Yeye.
Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak terima dengan status tersangka yang disandangnya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Oleh karena itu, Novanto melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan Novanto agar status tersangkanya dapat dibatalkan.