KPK Minta Pendapat IDI soal Surat Sakit Novanto

Senin, 11 September 2017 | 18:43 WIB
KPK Minta Pendapat IDI soal Surat Sakit Novanto
Setya Novanto [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mau percaya begitu saja dengan surat keterangan sakit Setya Novanto yang disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

KPK ingin meminta Ikatan Dokter Indonesia atau IDI untuk memastikan alasan Novanto tidak penuhi panggilan KPK terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Sampai hari ini, baru surat yang datang, surat akan dikembang oleh penyidik termasuk apa perlu second opinion. Nanti bisa diberikan oleh IDI," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).

Yuyuk mengatakan setelah mendapatkan hasil dari kerjasama dengan IDI, KPK dapat menentukan langkah selanjutnya untuk Novanto. Dan hal tersebut tentunya berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: KPK Periksa Mirwan Amir di Kasus Korupsi e-KTP

"Bahwa kami, KPK memiliki perjanjian MoU dengan IDI. Itu juga akan bisa cek second opinian, cek penyakit yang bersangkutan," kata Yuyuk.

Yuyuk mengatakan Penyidik juga akan melakukan pengecekan terhadap keberadaan Novanto di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta.

"Penyidik akan cek ulang, apakah nanti dipanggil atau dijadwalkan ulang atau ada langkah lain yang dilakukan penyidik yang sah secara hukum," kata Yuyuk.

Sebelumnya, Sekjen Partai Golkar Idrus mengatakan Ketua Umum Partai Golkar tersebut menderita penyakit gula yang mempengaruhi fungsi jantung dan ginjal. Karena itu, Novanto harus dirawat inap untuk menjalani perawatan.

Karena kondisi tersebut, Novanto pun tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Sejatinya, pada hari ini, Novanto diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Baca Juga: Laode: KPK akan Tuntaskan Kasus E-KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI