Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan, penyelidikan polisi berbeda dengan investigasi kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang yang dilakukan Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta.
"Penyelidikannya berbeda. Ya, didalami sesuai fungsi dan peran masing-masing," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta, Senin (11/9/2017)
Menurutnya, polisi melakukan penyelidikan untuk menelelisik dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat saat menangani Debora.
Baca Juga: Kasus Bayi Debora, Ini Sanksi Mengancam RS Mitra Keluarga
Ia mengatakan, penyelidikan itu dilakukan setelah polisi menyerap informasi masyarakat mengenai kematian bayi yang baru berusia 4 bulan tersebut.
"Itu yang membuat laporan pihak kepolisian, atas dasar informasi yang beredar di masyarakat," tukasnya.
Polisi, kata dia, akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk RS Mitra Keluarga Kalideres untuk dimintakan keterangan. Namun, Adi belum bisa memastikan perihal jadwal itu.
Sementara Diskes DKI, Senin pagi, telah memanggil manajemen RS Mitra Keluarga Kalideresuntuk dimintakan keterangan.
Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi Priharto mengatakan, dari hasil keterangan pihak RS Mitra Keluarga, tidak ditemukan kesalahan medis terhadap penanganan bayi Debora.
Baca Juga: 'Mati daripada Kalah': Revolusi Agraria di Belantara Sumatera
"Dari sisi masalah medis, tidak ada kesalahan ataupun penundaan tindakan akibat biaya yang diminta. Jadi tindakan tetap dijalankan untuk menyelamatkan nyawa Deborah, walaupun ada perkataan untuk masuk PICU diperlukan biaya tapi tindakan dilakukan," ujar Koesmedi, dalam jumpa pers di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat.